Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
Cek pada Membership PPNI -> Data Pribadi -> Data Keanggotaan : untuk mengetahui iuran tahun berapa yang sudah dibayarkan (centang hijau sudah dibayar), pastikan iuran sudah terbayarkan sampai tahun akan mengajukan perpanjangan STR. Menghubungi admin DPK PPNI RSDM pada nomor +62 823-2222-2717 untuk menkonfirmasi prosedur perpanjangan STR. . 351 352 237 64 194 59 298 227